Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menetapkan tarif baru Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 19 April. Untungnya, tarif pajak yang berubah hanya untuk mobil dengan mesin berkapasitas 3.000 cc ke atas, semetara mobil seperti Kijang Innova dan Avanza CS tarfi pajaknya tetap.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (14/4/2014), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2014 yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Maret itu diberlakukan untuk menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan tinggi.
Aturan baru ini, mematok pajak dari 10% hingga yang tertinggi 125%. Dalam PP baru itu, disebutkan kelompok mobil yang menggendong mesin 1.500 cc seperti Toyota Avanza dikenakan tarif PPnBM baru sebesar 10%.
Â
Misalnya, dalam PP baru dijelaskan bahwa kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 10% yaitu:
a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) untuk semua kapasitas silinder; dan
b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak 4x2, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Kemudian untuk model lain, seperti Kijang Innova misalnya, penetapan tarif PPnBM-nya pun tidak berubah. Di mana kendaraan yang masuk dalam kategori Multi Purpose Vehicle (MPV) yang menggendong mesin berkapasitas 2.500 cc itu dikenakan tarif sebesar 20%. Dengan kata lain, tarifnya tidak berubah dari aturan sebelumnya.
Pajak PPnBM Kijang Innova dan Avanza CS Tak Berubah
Tarif pajak yang berubah hanya untuk mobil dengan mesin berkapasitas 3.000 cc ke atas.
Advertisement