Sukses

Survei: 52% Pengendara di Indonesia Tak Tahu Aturan

Pemberlakuan aturan dianggap sebagai upaya mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman dan selamat.

Liputan6.com, Jakarta - Para pengendara sejatinya mengetahui aturan di jalan raya untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Namun, sebuah survei yang dilakukan Road Safety Association (RSA) Indonesia, menunjukkan hanya 47,51 persen dari warga yang tahun tentang aturan yang berlaku.

Memang, secara keseluruhan, 97,04 persen responden menyatakan perlu adanya aturan. Melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Senin (30/6/2014), pemberlakuaan aturan dianggap sebagai upaya mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman dan selamat.

Survei menunjukkan kalau sebanyak 51,87 persen masyarakat berpendapat, keselamatan di jalan berarti taat aturan dan tidak adanya tabrakan.

Survei ini diklaim relevan dengan data Korlantas Mabes Polri pada 2013, yang menyebutkan kalau 42 persen penyebab kecelakaan akibat perilaku pengendara yang tidak tertib.

“Hasil survey kami juga memperlihatkan bahwa sebanyak 84,58% masyarakat menganggap penegakan hukum di jalan masih belum tegas dan konsisten,” ujar Ketua Umum RSA Indonesia, Edo Rusyanto. 

Dia menyebutkan, hanya 12,93 persen responden merasa kalau penegakkan hukum telah tegas dan konsisten. Di luar itu, survei juga menemukan kalau persepsi masyarakat terhadap keberadaan polisi lalu lintas di jalan sangat minim dengan 25,92 persen.

Sebanyak 72,43 persen responden menganggap, rambu lalu lintas lebih dipatuhi meskipun terdapat polisi dan petugas dinas perhubungan yang mengatur jalan.

“Tak heran ketika menemui instruksi polisi untuk maju hingga melibas zebra cross, esok harinya ketika tidak ada instruksi polantas, masyarakat mendiskresikan dirinya sendiri. Memprihatinkan,” kata Edo.

Menurut Edo lunturnya rasa hormat terhadap petugas karena adanya degradasi rasa hormat dan patuh mereka. Atau kemungkinan, sikap mengargai aturan dan petugas itu menyusut lantaran lebih mementingkan diri sendiri dan dengan sadar melanggar aturan sebelum akhirnya merugikannya dan orang banyak.(Gst/Nrm)