Liputan6.com, Jakarta Bersama dengan acara Shell Road Safety Competition 2014, PT Shell turut mempelopori keselamatan lalu lintas lewat kebijakan baru di jajaran truk BBM mereka.
Sebagai wujudnya, Shell akan mewujudkan implementasi kebijakan "Menyalakan Lampu Terang Hari" atau Daytime Running Light Policy mulai Rabu (17/12). Kebijakan ini akan diterapkan untuk truk-truk mereka yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Dikatakan, dasar dari kebijakan ini adalah temuan peneliti dimana penggunaan DRL mampu mengurangi frekuensi kecelakaan kendaraan antara 5 hingga 35 persen. Pasalnya, penggunaan lampu keselamatan ini akan dikenali oleh pengendara jalan lain, terutama di karakteristik lalu lintas Tanah Air.
"Kami mengharapkan penggunaan lampu ini dapat turut mengurangi angka kecelakaan yang ada di Indonesia," ujar Iip Sufriza, Downstream Road Safety & Corporate HSSE Manager, PT Shell di Jakarta, Rabu (17/12).
Tak hanya itu, pengendara truk BBM dari PT Shell juga turut dibekali pengetahuan berkendara lalu lintas yang cukup, diantaranya Defense Driving.
Memang, saat ini kebijakan penggunaan lampu siang hari di Indonesia masih diwajibkan hanya kepada pengendara sepeda motor saja. Kebijakan ini turut mendapat sambutan positif dari Polri.
"Kami berharap langkah ini akan mengurangi angka kecelakaan yang mencapai 4.222 kasus dalam 6 bulan terakhir," dukung AKBP Bakharuddin Syah, Wadir Lantas Polda Metro Jaya. (Des)