Liputan6.com, Jakarta - Memodifikasi tunggangan sesuai selera tentu sah-sah saja dilakukan, asalkan tak mengganggu pengguna jalan lain. Pun begitu, masih banyak pemotor yang asal memodifikasi tunggangannya dan mengorbankan faktor keselamatan, baik diri sendiri ataupun pengguna jalan lain.
Salah satu contoh modifikasi salah kaprah yang cenderung membahayakan adalah penggunaan mika bening pada lampu belakang. Nekatnya, saat ini malah kerap ditemui sepeda motor yang sengaja dimodifikasi dengan menggunakan mika bening di bagian tersebut.
Sebagian orang mungkin tak menyadari bahaya yang ditimbulkan atas penggunaan mika bening pada lampu belakang. Logikanya, dengan daya bohlam mencapai 35 watt, tentu saja pancaran sinar dari bohlam lampu belakang sama terangnya dengan lampu depan.
Desain reflektor pada bohlam belakang pun dirancang agar pancaran cahaya lampu menyebar. Tentunya, hal ini akan amat membahayakan bagi pengendara yang ada di belakangnya karena sebaran cahaya saat lampu rem menyala akan membuat silau dan mengganggu fokus berkendara.
Jika tetap memaksakan diri ingin menggunakan mika bening pada lampu belakang, sebaiknya gunakan bohlam dengan warna merah. Tujuannya, agar intensitas cahaya yang menyala tak terlalu tinggi dan tidak menyilaukan.
Tentu, dengan pancaran cahaya lampu yang tidak menyilaukan sehingga menjamin tak terganggunya pengendara lain di belakang.
Modifikasi Ancam Keselamatan: Mika Bening di Lampu Rem!
Sebaran cahaya dari lampu rem belakang dengan intensitas tinggi dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain.
Advertisement