Liputan6.com, Jakarta - PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku Agen Pemegang Merek mobil Honda di Indonesia mengumumkan program penarikan kendaraan (recall) untuk melakukan penggantian komponen airbag inflator di sisi pengemudi mobil Honda City lansiran tahun 2004, akibat proses produksi yang tidak sesuai prosedur.
Proses penggantian komponen airbag inflator pada semua mobil konsumen yang teridentifikasi dilakukan tanpa pengenaan biaya apapun. Jumlah total unit kendaraan yang teridentifikasi dalam program ini adalah 3.259 unit kendaraan. Demikian melalui keterangan yang diterima Liputan6.com.
"Program ini merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa seluruh produk kami berada dalam standar tertingginya dalam hal keamanan maupun kualitas, bahkan untuk produk yang telah lama berada di tangan konsumen sekalipun. Karena itu, program ini merupakan bagian dari evaluasi berkesinambungan yang kami lakukan terhadap seluruh produk demi mencapai kepuasan pelanggan yang tertinggi," ungkap Tomoki Uchida, President Director PT HPM.
"Untuk aktivitas program penggantian komponen airbag inflator Honda City yang diproduksi pada tahun 2004 ini mulai berjalan dari tanggal 30 Desember 2014 di seluruh Indonesia. Proses penggantian komponen untuk konsumen akan berlangsung kurang lebih selama 60 menit", ungkap Jonfis Fandy, Marketing and Aftersales Service Director PT HPM.
HPM juga akan mengirimkan surat pemberitahuan langsung kepada para pemilik mobil yang teridentifikasi, melalui dealer resmi Honda. Untuk teknis pelaksanaan dan informasi lebih lanjut, konsumen dapat menghubungi Honda Customer Care di nomor 0-800-11-22-789 (toll free) dari Senin-Jum’at, pukul 09.00 s/d 17.00 WIB, atau hubungi dealer resmi Honda terdekat. Selain itu, konsumen juga dapat melakukan booking terlebih dahulu di dealer resmi Honda.
Airbag Bermasalah, 3.259 Unit Honda City di Indonesia Ditarik
Jumlah total unit kendaraan yang teridentifikasi dalam program ini adalah 3.259 unit kendaraan.
Advertisement