Liputan6.com, New York - Di Amerika Serikat (AS), sanksi bagi para pelaku impor mobil ilegal sangat berat. Baru-baru ini, seorang pria asal Mississippi menghadapi tuntutan 20 tahun penjara dan denda maksimal US$ 250 ribu atau sekitar Rp 3 miliar (Kurs: Rp 12.834/US$) karena menyelundupkan sebuah Nissan Silvia S15.
Melansir The News Wheel pada Kamis (12/2/2015), peraturan federal melarang mengimpor semua mobil kecuali yang telah dimodifikasi untuk memenuhi peraturan keselamatan NHTSA (National Highway Traffic Safety Administration) atau yang telah berusia lebih dari 25 tahun.
Nissan Silvia S15 diproduksi antara tahun 1999-2002, sehingga mereka tidak dapat diimpor ke AS sampai tahun 2024. Selain itu, mobil asal Jepang ini juga baru dijual di dalam negeri sendiri, Australia dan Selandia Baru saja.
Advertisement
Undang Undang federal ini diakui sebagai hambatan bagi para penggemar mobil di AS, terutama penggemar mobil besar dan mobil sport yang berharga terjangkau. Tentu mereka tidak bisa menunggu selama 25 tahun hanya untuk sebuah mobil yang mereka sukai.
>>>Klik laman berikutnya
Aturan bikin gerah
Sebelumnya, pada tahun 1999 sebuah perusahaan impor di California pernah mengajukan petisi ke pemerintah untuk mencabut Undang Undang tersebut. Hasilnya, mereka mendapatkan keringanan untuk mengimpor mobil apapun sampai dengan tahun 2005.
Nissan Silvia S15Â adalah mobil sport yang tersedia dengan turbocharged 2.0-liter inline 4-silinder engine yang menghasilkan 250 hp dengan rear-wheel drive. The Spec-R menawarkan transmisi six-speed dan slip differential terbatas yang membuatnya sempurna untuk drifting.
(Rio/Gst)
Advertisement