Liputan6.com, Jakarta - Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan mobil Honda di Indonesia, mendapat gugatan dari pengguna sedan City senilai Rp 56 miliar. Ini dilayangkan karena kantung udara (airbag) mobil tersebut gagal mengembang saat kecelakaan hingga menyebabkan pengendaranya meninggal dunia.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, penggugat tak lain adalah ayah dari korban meninggal yang pada saat insiden mengendari Honda City tipe GM2 1,5 S AT.
Gugatan ini didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Maringan Aruan. Dalam gugatannya ia menilai bahwa PT Honda Prospect Motor (HPM) gagal memenuhi kewajibannya terhadap konsumen sebagaimana Pasal 7 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Bahwa Honda tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang," ujar Maringan di Jakarta, Kamis (12/5).
Dijelaskan Maringan, pada saat kecelakaan, sang anak menggunakan sabuk pengaman, akan tetapi airbag tidak mengembang. Padahal katanya, mobil dilengkapi dengan kantung udara untuk melindungi penumpang dari benturan akibat kecelakaan. Tetapi, fungsi kantung udara tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
"Bahwa jika airbag mengembang otomatis setelah terjadi benturan, maka kematian anaknya dapat dihindari," jelasnya.
>>>Klik laman berikutnya
Honda recall City di Indonesia
Sementara itu, PT HPM pada akhir Desember 2014 lalu melakukan program penarikan kendaraan (recall) untuk melakukan penggantian komponen airbag inflator di sisi pengemudi mobil Honda City lansiran tahun 2004, akibat proses produksi yang tidak sesuai prosedur.
Proses penggantian komponen airbag inflator pada semua mobil konsumen yang teridentifikasi dilakukan tanpa pengenaan biaya apapun. Jumlah total unit kendaraan yang teridentifikasi dalam program ini adalah 3.259 unit kendaraan.
Lebih lanjut, Maringan membawa bukti berupa sertifikat medis penyebab kematian dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sebagai lampiran berkas gugatan.
"Honda bilang kalau airbag tidak mengembang karena benturan kurang kuat. Mau sekeras apalagi? Ini saja sudah mengakibatkan korban meninggal," kata kuasa hukum penggugat, Iskandar Zulkarnaen.
Ia mengatakan sebelum mengajukan gugatan, kliennya telah meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada pihak Honda. Namun menurutnya, sampai saat ini Honda tidak memberikan keterangan yang memuaskan.
Iskandar menguraikan bahwa perkara ini berawal ketika anak penggugat mengalami kecelakaan di Jalan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2012. Saat itu, kendaraan menabrak pembatas jalan dan Rumah Makan Padang.
Sejauh ini Liputan6.com tengah mencoba meminta klarifikasi PT HPM soal kasus ini.Â
(Gst/Igw)
Advertisement