Sukses

Dituntut Konsumen Honda City Rp 56 M, Ini Klarifikasi PT HPM

PT Honda Prospect Motor (HPM), selaku Agen Pemegang Merek (APM) mobil Honda di Indonesia akhirnya buka suara soal gugatan Rp 56 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - PT Honda Prospect Motor (HPM), selaku Agen Pemegang Merek (APM) mobil Honda di Indonesia akhirnya buka suara soal gugatan sebesar Rp 56 miliar yang dilayangkan pemilik sedan City.

Marketing & Aftersales Service Director PT HPM Jonfis Fandy, mengakui bahwa persoalan itu memang sudah berlangsung lama. Hingga saat ini perusahaan pun terus melakukan mediasi terkait masalah tersebut.

"Kita telah melakukan mediasi, namun masih ada pihak masih kurang puas," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui sambungan telefon, Jumat (13/2/2015).

Kemudian, ketika disinggung apakah masalah ini terkait dengan sengkarut airbag Takata yang menyebabkan HPM menarik ribuan unit Honda City pada Desember lalu, Jonfis menegaskan bahwa hal ini tak ada korelasinya sama sekali.

"Ini tidak terkait soal masalah Takata. Soal recall, kami pasti memberikan seluruh informasi kepada pelanggan. Namun pada kasus ini, memang benturan tidak menyebabkan airbag mengembang. Sebab berdasarkan penjelasan secara teknis ada beberapa faktor agar airbag berkembang," imbuhnya.

Lanjut Jonfis, setelah mendapat laporan mengenai kecelakaan ini, PT HPM sendiri segera melakukan penyelidikan dari sisi teknis. Terlebih ketika keluarga korban menanyakan mengapa airbag tidak berfungsi.

"Sekira dua bulan dari kejadian, kami lakukan pengambilan ECU dan memelajari mengapa airbag tidak berkembang. Dalam beberapa kasus airbag memang tidak mengembang, karena ada kategori-kategori benturan yang menyebabkan airbag itu berfungsi," jelas dia.

>>>Klik laman berikutnya

2 dari 2 halaman

Gugatan

Adapun, gugatan kepada PT HPM senilai Rp 56 miliar ini dilayangkan langsung oleh ayah dari korban meninggal yang pada saat insiden mengendari Honda City tipe GM2 1,5 S AT. Dijelaskan kecelakaan ini terjadi pada 29 Oktober 2012 ketika korban melintas di Jalan Tendean, Jakarta Selatan. 

Gugatan ini didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Maringan Aruan. Dalam gugatannya ia menilai bahwa PT Honda Prospect Motor  (HPM) gagal memenuhi kewajibannya terhadap konsumen sebagaimana Pasal 7 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Gst/Igw)