Liputan6.com, Stuttgart - Tahun lalu, sekitar dua puluhan investor, termasuk hedge fund, mendaftarkan diri pada pengadilan untuk menggungat Porsche sehubungan dengan usaha pengambilalihan Volkswagen pada tahun 2008. Gugatan tersebut diperkirakan mencapai angka 1,4 miliar euro atau sekira Rp 27,8 triliun (Rp 19.878 per euro).
Proses pengadilan pun berjalan. Kemudian, Pengadilan Regional Stuttgart di akhir putusannya menolak gugatan investor tersebut.
Tidak mau menyerah, sekitar 19 orang penggungat coba melakukan banding atas putusan tersebut dan berharap masih akan mendapat kompensasi kerugian sebesar 1,2 miliar euro (Rp 23,8 triliun) dari Porsche.
Advertisement
Namun, menurut salah satu hakim, peluang untuk memenangkan gugatan tersebut cukup kecil karena beberapa alasan. "Gugatan atau banding tersebut tidak menjanjikan karena beberapa alasan," kata Gerhard Ruf, salah satu hakim seperti yang dilansir Autoblog, Jumat (27/2/2015).
Kasus ini berawal dari rencana pengambilalihan mayoritas saham VW pada tahun 2008. Sebelumnya, hedge fund telah lama mengincar Volkswagen, namun harga saham melonjak saat rencana Porsche terungkap.
Sejak saat itu, investor telah menggungat Porsche beberapa kali dalam upayanya untuk mendapatkan kembali uang miliaran euro. Namun, tidak ada tuntutan hukum yang berhasil, baik yang pernah dicoba di AS ataupun di Jerman.
(Rio/Gst)