Sukses

Beda Jupiter MX King dengan Versi Lawas

Berdasarkan data spesifikasi yang dirilis pabrikan berlambang garpu tala itu, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mencolok.

Liputan6.com, Jakarta - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) resmi meluncurkan generasi terbaru dari Jupiter MX. Tidak hanya mengalami penyegaran tampilan, model baru ini juga memiliki kapasitas mesin lebih besar dari generasi sebelumnya. Model baru ini diberi nama Yamaha Jupiter MX King.

Berdasarkan data spesifikasi yang dirilis pabrikan berlambang garpu tala itu, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mencolok.

Yamaha Jupiter MX King

Jupiter MX terbaru menawarkan desain yang lebih segar. Desain lampu utama dan lampu belakang mengalami perubahan. Posisi lampu sein depan dan belakang juga berbeda dengan model lawas. Uniknya, lampu sein belakang dibuat terpisah seperti layaknya motor batangan.

Yamaha Jupiter MX King

Dari segi dimensi Jupiter MX King sedikit lebih bongsor. Jupiter MX lawas memiliki panjang 1.960 mm, lebar 695 mm, dan tinggi 1.080 mm. Sementara Jupiter MX King memiliki panjang 1,970 mm, lebar 670 mm, dan tinggi 1.080 mm.

Jarak sumbu roda Jupiter MX mencapai 1.245 mm sedangkan Jupiter MX King 1.290 mm. Soal jarak tinggi jok ke tanah, Jupiter MX King sedikit lebih tinggi dengan 780 mm, sementara Jupiter MX 770 mm. Suspensi keduanya tetap sama. Di depan menggunakan model teleskopik dan belakang monoshock.

Ukuran ban belakang Jupiter MX King lebih besar sehingga menawarkan kenyamanan lebih baik, yakni 120/70-17. Sementara ban depan keduanya sama yaitu berukuran 70/90-17. Untuk diketahui, Jupiter MX King telah mengadopsi ban jenis tubeless alias tanpa ban dalam.

Yamaha Jupiter MX King

Perubahan lain yang mencolok berada di sektor dapur pacu. Jika model lama berkubikasi 135 cc, Jupiter MX King naik kelas menjadi 150 cc. Dengan mesin ini Jupiter MX King mampu menghembuskan tenaga 15,1 horse power (hp) dan torsi 13,8 Nm. Praktis, tenaga yang dihasilkan mesin Jupiter MX King 3 hp lebih besar dari model lawas.

(ian/gst)