Liputan6.com, Jakarta Tak cuma makan dalam kemasan saja yang memiliki tenggat waktu pakai atau expired date. Hal yang sama juga berlaku pada ban.
Tapi sayang, hal ini agaknya kurang diketahui para pemilik kendaraan. Padahal, bila diacuhkan dan nekat memakai ban kadaluarsa akibatnya bisa fatal.
Yang perlu Anda ketahui, masa kadaluarsa ban adalah enam tahun. Bila sudah lebih, maka kondisinya sudah tak laik lagi. Ban yang sudah kadaluarsa karetnya sudah getas dan mudah retak dan pecah.Â
Lantas bagaimana cara memilih ban yang baik dan mengetahui tenggat kadaluarsa pada ban?
Baca Juga
Tak perlu teknik atau pengetahuan khusus untuk hal yang satu ini. Pertama, perhatikanlah kode produksi yang tercetak di permukaan samping ban.
Advertisement
Setiap pabrikan tentunya punya jumlah kode digit tersendiri untuk menandai produknya, biasanya jumlah karakternya ada 5-8 digit. Namun, mengikuti standar internasional, empat digit angka dari belakang menunjukkan minggu dan tahun ban diproduksi.
Contohnya, bila ban memiliki kode 'YYY1113', dapat dapat diartikan ban tersebut diproduksi minggu ke-11 tahun 2013 dan aman untuk dipakai. Tapi bila tertulis 'CJJ5101', maka sudah pasti tak lagi layak digunakan karena diproduksi pada ke-51 tahun 2001. Mudah bukan?
(own/gst/sts)