Liputan6.com, Tokyo - Kejaksaan Tokyo berencana akan melepaskan mantan eksekutif Toyota Motor Corp, Julie Hamp, dari tahanan setelah ia ditangkap karena mengimpor obat penghilang rasa sakit dari Amerika Serikat (AS) bulan lalu.
Berita ini tersebar melalui berbagai koran lokal Jepang, salah satunya adalah Yomiuri. Dalam koran tersebut sebagaimana dilansir Reuters, Hamp akan dibebaskan karena sedikitnya bukti ia berniat melakukan kriminalitas.
Dilaporkan, obat penghilang rasa sakit bernama Oxycodone ini dikirim keluarga Hamp dengan tujuan menghilangkan nyeri lutut.
Sementara itu, berita online Kyodo News mengatakan bahwa Hamp akan dibebaskan pada Rabu (8/7/2015). Ia tidak bisa ditahan lebih lama tanpa tuduhan resmi. Seorang juru bicara dari Jaksa Umum distrik Tokyo menolak untuk mengomentari laporan ini.
Menurut Yomiuri, Hamp sebetulnya tau bahwa obat yang diimpornya diatur cukup ketat di Jepang, tetapi ia tidak tahu jika obat tersebut termasuk ilegal.
Sebelumnya, penyelidik polisi menemukan 57 pil Oxycodone adiktif yang ditemukan dalam paket kecil yang dikirim dari AS ke alamat Hamp di Jepang. Pil-pil tersebut berada satu paket dengan liontin mainan dan kalung.
Hamp yang merupakan warga negara AS pindah ke Tokyo sekira sebulan yang lalu untuk menjadi kepala kantor komunikasi Toyota. Pengangkatannya adalah bagian dari usaha perusahaan untuk menggeser dominasi laki-laki di jajaran eksekutif.
(rio/gst)
Bos Toyota Bebas dari Penjara?
Kejaksaan Tokyo berencana akan melepaskan mantan eksekutif Toyota Motor Corp, Julie Hamp, dari tahanan.
Advertisement