Sukses

Beban Pajak Impor 50%, Penjualan Mobil CBU Kian Suram

Tarif bea masuk mobil CBU dari 40 persen jadi 50 persen bakal membuat mandek penjualan.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 132 Tahun 2015 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor dianggap makin memberatkan penjualan mobil berstatus completely built unit (CBU) dari Amerika dan Eropa.

Prestige Motorcars, selaku importir mobil-mobil premium menyakini bahwa regulasi yang menaikan tarif bea masuk mobil CBU dari 40 persen jadi 50 persen bakal membuat mandek penjualan.

"Ya, lumayan gawat," kata Presiden Direktur Prestige Motorcars Rudy Salim merespons pertanyaan soal pengaruh PMK 132 itu.

Menurut Rudy, semua kebijakan pemerintah pasti akan berdampak pada perdagangan. Naiknya tarif bea masuk ini diyakininya bakal membuat penjualan mobil baru CBU akan mengalami perlambatan.

Lanjut dia, kondisi penjualan mobil CBU saat ini tak kunjung membaik. Ini tak terlepas dari kondisi kurs dan belum lama ini diberlakukannya tarif baru PPnBM. 

"Market belum sempat beradaptasi. Peraturan baru ini (PMK 132) lebih sudden daripada peraturan PPnBM yang sudah disosialiasikan dulu sebelumnya. Sedangkan peraturan kenaikan BM ini lebih mendadak," pungkasnya.

(gst/sts)

Video Terkini