Liputan6.com, Jakarta - Para importir mobil CBU asal Eropa dan Amerika menjerit kala Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 132 Tahun 2015 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor resmi berlaku.
Akibat aturan ini, mereka pun kini harus menanggung biaya impor yang lebih besar. Tarif bea masuk mobil CBU yang sebelumnya 40 persen kini naik jadi 50 persen.
Tapi, Sekertaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Noegardjito menganggap bahwa aturan baru itu wajar. Ia pun menilai kenaikan itu tak terlalu signifikan.
"Tapi kan yang sudah ada kerjasama seperti AFTA nggak naik. Yang di luar itu baru naik sedikit," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Lalu, menanggapi keluhan para importir Noegardjito justru menyarankan agar merek-merek mobil Amerika dan Eropa untuk membangun fasilitas perakitan di Indonesia.
"Assembling aja di sini, jadi tidak usah keberatan," imbuh dia.
Sementara itu, ia pun yakin PMK 132 ini tak akan membendung penjualan. Sebab, kontribusi mobil CBU masih terbilang kecil di kisaran 7-8 persen.
(gst/sts)
Gaikindo Sarankan Mobil Amerika dan Eropa Dirakit Lokal
Tarif bea masuk mobil CBU yang sebelumnya 40 persen kini naik jadi 50 persen.
Advertisement