Sukses

Gara-gara Bea Masuk, Harga Ferrari 488 GTB Nyaris Rp 10 M

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 132 Tahun 2015 membuat penjualan Ferrari di Indonesia turun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Republik Indonesia beberapa waktu lalu menelurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 132 Tahun 2015 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Peraturan ini menaikkan tarif bea masuk mobil CBU dari 40 persen jadi 50 persen.

Dampak peraturan ini dirasakan sebagian besar agen pemegang merek beserta distributor resmi kendaraan yang didatangkan secara completely built up (CBU), termasuk PT Citra Langgeng Otomotif selaku distributor merek Ferrari di Indonesia.

"Efek ada, pasar pasti turun. Naiknya pajak tersebut membuat penjualan turun cukup banyak," jelas Ari Christopher, CEO CLO, Jumat (31/7/2015).

Ditambahkan Renhard Jakobus, Sales Manager Ferrari Jakarta, naiknya bea masuk turut membuat konsumen di Indonesia menahan diri untuk beli mobil.

Lebih lanjut, Reinhard mengungkapkan jika dampak peraturan tersebut membuat harga jual Ferrari 488 GTB yang baru saja diluncurkan hari ini akan meroket tinggi. Akibat peraturan itu, pihaknya pun terpaksa merevisi harga.

"Di Australia harganya sekitar Rp 5 miliar. Karena pajak, membuat harganya jadi hampir Rp 10 miliar off the road setelah direvisi," jelasnya.

(ysp/sts)