Liputan6.com, Jakarta - Meskipun sempat diperkenalkan di Indonesia, Kawasaki Ninja H2R tidak akan dijual untuk konsumen Tanah Air.
Menurut Michael Chandra Tanadhi, Deputy Department Head Sales & Promotion Department Marketing & Sales Division PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI), tidak dijualnya Ninja H2 versi balap ini adalah karena model ini tidak akan lolos TPT Uji Tipe.
Pada proses homologasi, kendaraan impor harus memiliki sertifikat uji tipe yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Sertifikat itu sendiri dikeluarkan setelah kendaraan diperiksa spesifikasinya, apakah layak jalan atau tidak.
"Sementara Ninja H2R, lampunya saja tidak ada," kata Michael di Jakarta, Senin (3/8/2015). Jadi, meskipun H2R diperuntukkan di trek balap, uji tipe untuk melihat apakah motor dapat digunakan di jalanan umum atau tidak tetap harus dilakukan.
Sebetulnya, uji tipe tidak diharuskan bagi kendaraan yang diimpor kurang dari sepuluh unit. Hal ini merupakan regulasi yang dikeluarkan oleh Bea Cukai. "Kalau mau jual di Indonesia kan tidak mungkin kalau hanya impor 10 unit saja," tambah Michael.
Untuk informasi, Ninja H2R didukung oleh mesin empat silinder inline 998 cc yang hasilkan tenaga 321 Tk. Menurut laman resminya, motor dengan kecepatan maksimal 354 km/jam ini dibanderol dengan harga dasar US$ 50 ribu atau sekira Rp 676 juta.
(rio/sts)