Sukses

Dasar Hukum Tidak Semua Persimpangan Boleh Belok Kiri

Belok kiri langsung membuat risiko kecelakaan lalu lintas semakin besar.

Liputan6.com, Jakarta - Banyak pengguna jalan saat ini masih salah kaprah karena langsung belok kiri saat di persimpangan. Padahal, menurut Undang Undang No.22 tahun 2009 tidak semua persimpangan boleh belok kiri langsung.

Pasal 112 ayat 3 berbunyi: pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi dilarang langsung belok ke kiri kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

Dijelaskan Boy Falatehansyah, instruktur dari Jakarta Defensive Driving Consulting, rambu tersebut telah dirancang sesuai dengan kondisi arus lalu lintas di persimpangan tersebut.

"Boleh tidaknya belok kiri langsung tergantung kondisi jalan. Rambu sudah mengatur prioritas sesuai kondisi arus yang harus didahulukan," ujar Boy.

Senada dengan Boy, Aiptu Wahyu Martono, Instruktur Operasional Dan Wal PJR Korlantas Polri menyebutkan jika saat belok kiri langsung membuat risiko kecelakaan lalu lintas semakin besar. Potensi kecelakaan lalu lintas saat belok kiri langsung mencapai 80 persen.

"Pengendara yang berbelok sering kali tidak terlihat oleh pengendara lain yang melaju kencang di jalur yang lurus. Akibatnya, kecelakaan pun tidak terhindarkan," beber Wahyu di hari yang sama.

Untuk itu, baik Wahyu dan Boy mengimbau para pengendara agar tidak langsung berbelok kiri jika melewati persimpangan. Pengendara diminta memperhatikan dan mematuhi rambu yang ada saat hendak berbelok.

Kalau melewati persimpangan yang terdapat rambu memperbolehkan untuk belok kiri maka pengendara boleh langsung belok. Tetapi, pengendara harus memastikan arus dari sisi lain kosong dahulu sebelum berbelok," pungkas Boy.

(ysp/ian)