Liputan6.com, Detroit - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mendenda Triumph Motorcycles sebesar US$ 2,9 juta atau sekira Rp 41 miliar (Kurs: Rp 14.122/US$) karena dianggap melanggar persyaratan keselamatan standar.
Melansir Washington Post, Rabu (2/9/2015), pabrikan asal Inggris tersebut harus membayar US$ 1,4 juta uang tunai, US$ 500 ribu untuk menambahkan komponen keselamatan minimal, dan US$ 1 juta jika pelanggaran terulang.
Awalnya, sebuah investigasi dari National Highway Traffic Safety Administration menemukan bahwa pabrikan tidak melaporkan kecacatan motornya selama lebih dari satu tahun sejak September 2014.
Sebagaimana diketahui, tahun lalu, Triumph menarik lebih dari 1.300 motor karena kecacatan di sistem kemudi yang membuat potensi kecelakaan meningkat.
Selain itu, Triumph juga gagal menyerahkan dokumen yang diperlukan, termasuk klaim kecelakaan dan laporan perbaikan yang telah dilakukan dalam satu tahun.
Triumph Motorcycles ASÂ sendiri masih belum memberikan komentar terkait dengan sanksi yang diterimanya.
(rio/sts)
Triumph Kena Denda Miliaran Rupiah, Apa Sebabnya?
Pemerintah Amerika Serikat (AS) mendenda Triumph Motorcycles sebesar US$ 2,9 juta atau sekira Rp 41 miliar.
Advertisement