Liputan6.com, Jakarta - Salah satu konsumen Ford, David Tobing, resmi menggugat Ford Motor Indonesia (FMI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui kuasa hukumnya Agus Soetopo, S.H. M.H. dkk dari Kantor ADAMS & Co., Counsellors At Law.
Dalam gugatannya, David menganggap FMI melanggar Pasal 7 huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha haruslah memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi produk serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Selain itu, FMI juga dianggap melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k yang menjelaskan "Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-Âolah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti."
Baca Juga
Mengacu Keputusan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka Nomor 007/SK/DJ-ILMEA/V/2001 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Tipe dan Varian dan Penetapan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK/VIN), ada ketentuan yang ketat bagi importir seperti FMI sebelum beroperasi di Indonesia.
Di antaranya adalah memberi jaminan terhadap mutu dan pelayanan purna jual dari kendaraan bermotor yang diimpor dan menyanggupi akan menyediakan fasilitas perawatan atau perbaikan dan suku cadang kendaraan bermotor dengan memiliki bengkel sendiri atau bekerjasama dengan bengkel lain.
Saat memutuskan tutup operasi di Indonesia, David menilai FMI telah melanggar. "Tanpa terlebih dahulu melakukan penunjukan pihak-pihak mana yang akan melanjutkan penyelenggaraan pelayanan purna jual kendaraan bermotor merek Ford," ujarnya melalui keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin (1/2) kemarin.
Lebih dari itu, ia selaku konsumen juga tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari customer service FMI. "Menurut customer service FMI, mereka masih mencari dan menentukan pihak-pihak yang akan menyelenggarakan pelayanan purna jual," tambah David.
Dalam gugatannya ke PN Jaksel, David turut menyertakan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan, sebagai Tergugat I dan II karena dianggap ikut bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan purna jual FMI di Indonesia.
David Tobing meminta Majelis Hakim untuk memutuskan 2 (dua) hal. Pertama, memerintahkan FMI menunda penghentian operasi. Kedua, memerintahkan FMI tidak membubarkan diri atau melakukan likuidasi sebelum menunjukan pihak-pihak yang akan melayani purna jual kendaraan merek Ford.