Liputan6.com, Jakarta - Salah satu konsumen mobil Ford, David Tobing, resmi menggugat Ford Motor Indonesia (FMI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena dianggap merugikan konsumen atas keputusan sepihaknya berhenti beroperasi.
Ford Motor Indonesia (FMI) melalui Direktur Komunikasi-nya Lea Kartika, mengakui telah mengetahui gugatan tersebut. Meski demikian, mereka enggan memberikan komentar terkait hal ini.
Baca Juga
"Kami mengetahui mengenai tuntutan tersebut. Namun kami tidak memberikan komentar mengenai hal ini," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (3/2/2016).
Sebagaimana yang telah sering Ford katakan, mereka tetap menjamin seluruh layanan bagi para konsumen hingga semester dua tahun ini. "Pelanggan dapat terus mengunjungi dealership resmi Ford untuk seluruh dukungan penjualan, servis dan garansi hingga dikatakan lain," tambahnya.
Menurutnya, saat ini FMI sedang menyiapkan rencana agar konsumen Ford tetap merasa terjamin. Selain itu, mereka juga berjanji akan menginformasikan bagaimana nasib konsumen pasca semester satu ini selesai.
"Kami sedang menyusun finalisasi rencana untuk menyediakan kesinambungan dukungan servis dan garansi serta akan menginformasikan mengenai pengaturan yang baru kepada pelanggan sebelum transisi tersebut terjadi," ucap Lea.
Untuk diketahui, nasib konsumen menjadi salah satu klausul gugatan David Tobing. David menganggap FMI melanggar Pasal 7 huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha haruslah memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi produk serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Menurut David, FMI bersalah karena saat memutuskan untuk berhenti beroperasi, mereka tidak terlebih dulu melakukan penunjukan pihak-pihak mana yang akan melanjutkan penyelenggaraan pelayanan purna jual kendaraan.