Sukses

Mabua Babak Belur Jualan Harley-Davidson di Indonesia

PT Mabua Harley-Davidson dan PT Mabua Motor Indonesia tak sanggup lagi menjadi agen motor gede (moge) asal Amerika itu.

Liputan6.com, Jakarta - Berat. Kata itulah yang menggambarkan industri otomotif saat ini. Setelah Ford Motor Indonesia (FMI) menyerah, kini giliran PT Mabua Harley-Davidson dan PT Mabua Motor Indonesia yang tak sanggup lagi menjadi agen motor gede (moge) asal Amerika itu.

Melalui surat yang mengatasnamakan Presiden Direktur PT Mabua Harley-Davidson Djonnie Rahmat, diketahui bahwa mereka resmi tak lagi memperpanjang keagenan Harley-Davison di Indonesia per 31 Desember 2015.

Dalam surat itu, Djonnie mengakui pelemahan rupiah terhadap dolar AS sejak 2013 hingga saat ini menyumbang peran terbesar. Terlebih lagi, kata dia, ada beberapa peraturan yang diterbitkan pemerintah tak menguntungkan bagi penjualan motor besar.

Berikut adalah petikan surat yang beredar di kalangan pewarta:

Kepada yang saya hormati seluruh unit usaha MRA Group

Dengan berat hati bersama ini diberitahukan bahwa PT Mabua Harley-Davidson dan PT Mabua Motor Indonesia tidak memperpanjang keagenan Harley-Davidson di Indonesia, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2015.

Selama beberapa tahun terakhir, iklim usaha pada sektor otomotif, khususnya di bidang motor besar, mengalami berbagai kendala, antara lain yaitu:

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang US Dollar, yang dimulai sejak pertengahan tahun 2013 dan berlanjut sampai dengan saat ini mencapai lebih kurang 40 persen.

Kebijakan pemerintah Republik Indonesia mengenai tarif bea masuk serta pajak yang terkait dengan importasi dan penjualan motor besar, antara lain:

a. PMK No 175/PMK.011/2013 tentang kenaikan tarif PPh 22 import dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.
b. PP no 22 tahun 2014 tentang kenaikan pajak penjualan barang mewah dari 75 persen menjadi 125 persen.
c. PMK No 90/PMK.03/2015 tentang penetapan tarif PPh 22 Barang Mewah untuk motor besar dengan kapasitas mesin di atas 500 cc dari 0 persen menjadi 5 persen.
d. PMK no 132/PMK.010/2015 tentang kenaikan tarif bea masuk motor besar dari semula 30 persen menjadi 40 persen.

Total keseluruhan pajak untuk importasi motor besar mencapai hampir 300 persen, tidak termasuk bea balik nama dll-nya.

Faktor-faktor tersebut di atas telah mengakibatkan kelesuan pasar serta penurunan minat beli.

Untuk beberapa bulan mendatang, sebagai bentuk komitmen yang tinggi, kami tetap akan memberikan layanan purna jual serta penjualan suku cadang, dan lain-lain.

Ucapan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kami sampaikan kepada Bapak Soetikno Soedarjo dan para pemegang saham MRA Group serta seluruh pihak, yang telah memberikan dedikasi serta dukungannya, sehingga PT Mabua Harley-Davidson dan PT Mabua Motor Indonesia mampu menjadi bagian dari perkembangan Harley-Davidson di Indonesia sejak tahun 1997 sampai dengan saat ini.

Salam,
Djonnie Rahmat