Liputan6.com, Jakarta - Operasional PT Ford Motor Indonesia (FMI) sebagai agen pemegang merek Ford di Tanah Air akan selesai pada akhir tahun ini. Sontak, kabar tersebut membuat pecinta otomotif khususnya konsumen Ford kaget dan kecewa.
Bahkan ada yang beranggapan, APM itu melanggar hak-hak konsumen dan siap menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan. Salah satu konsumen yang berencana menuntut FMI adalah David Tobing yang juga pengacara perlindungan konsumen sekaligus anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI.
Baca Juga
David menyebut, kesalahan FMI adalah memutuskan hal penting secara mendadak. Ia tidak meminta persetujuan ke konsumen, bahkan berkonsultasi ke pemerintah. Padahal, itu mereka lakukan saat masuk ke sini pada 2002 lalu.
"Waktu masuk ke Indonesia mereka buat surat jaminan ke pemerintah, Kementerian Perindustrian. Seharusnya kalau mau seperti ini (berhenti beroperasi) harus juga menghubungi pemerintah. Ini kan tidak mereka lakukan," ujar saat dihubungi Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Atas kasus ini Liputan6.com membuat polling otomotif "Konsumen Gugat Ford Lantaran Tutup di Indonesia, setuju?".
Berdasarkan data polling yang kami buat pekan lalu tersebut, dari 270an pemilih, 85 persennya menyatakan setuju. Sedangkan 15 persen lainnya tidak setuju.