Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) menyatakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmad terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri, yang merugikan keuangan negara.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Arif Waluyo di ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 14 Maret 2016.
Dasep yang dikenal sebagai ahli mobil listrik Indonesia ini akan dikenai hukuman penjara 7 tahun, membayar uang pengganti Rp 17,1 miliar, serta denda subsider Rp 200 juta.
Baca Juga
Bila dalam kurun 30 hari Dasep tidak membayar uang pengganti, Hakim Waluyo mengatakan, pengadilan akan menyita seluruh hartanya. "Jika masih belum cukup, terdakwa akan dikenai hukuman dua tahun penjara," katanya.
Sekadar informasi, kasus ini berawal ketika Dasep melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama meneken kesepakatan dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT Pertamina.
Dasep diminta untuk menyiapkan 16 unit mobil listrik yang akan digunakan pada konferensi APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) XXI pada 2013. Namun sayang, seluruh unit bermasalah. Ia dianggap menimbulkan kerugian negara Rp 28 miliar lebih.