Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meresmikan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online dengan nama Vehicle Type Approval (VTA) Online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (31/3/2016). Layanan ini meliputi Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT), Pengesahan Rancang Bagun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor, dan Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Layanan online yang bisa diakses di vta.dephub.go.id ini membuat proses uji kendaraan menjadi lebih singkat. Dengan layanan ini misalnya, SUT dan SRUT bisa diterbitkan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap. Sebagai pembanding, sebelum menggunakan layanan online, penerbitan dua surat itu memakan waktu hingga satu bulan.
Baca Juga
Layanan uji tipe ini berlaku untuk sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, dan landasan kendaraan bermotor. Sementara penggunanya adalah Agen Pemegang Merek (APM) dan perusahaan kendaraan bermotor (importir umum) yang berniat memasukkan kendaraan ke Indonesia.
Setiap layanan VTA online ini dikenakan biaya yang ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada PP Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kemenhub.
Jonan mengaku aplikasi ini merupakan terobosan Kemenhub, terutama Perhubungan Darat yang selama ini tertinggal dibanding direktorat lain seperti udara dan laut. "Ini langkah yang baik dari perhubungan darat, penting sekali supaya lebih efisien. Ini sudah perubahan besar sekali,"
ujarnya dalam pidato sambutan.
Untuk diketahui, layanan online ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 144 Tahun 2015 serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No SK.8032/AJ.402/DRJD/2015 tentang Tata Cara Layanan Uji Tipe Kendaraan Bermotor Secara Online.