Sukses

Pengeraman Otomatis Jadi Fitur Standar Mobil di Malaysia

Negara tetangga Indonesia, Malaysia, akan mengadopsi 26 aturan baru PBB soal transportasi.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Negara tetangga Indonesia, Malaysia, saat ini sudah memberlakukan 100 peraturan PBB (United National Regulation/UNR) soal transportasi. Dikabarkan, 26 aturan baru akan segera diberlakukan hingga 2020.

"Malaysia akan memberlakukan 126 UNR tahun 2020," ujar Direktur Jenderal Road Transport Department (JPJ) Datuk Seri Ismail Ahmad, dikutip dari Paultan, Rabu (20/4/2016).

Pelaksanaan UNR ini akan difokuskan pada hal-hal yang menyangkut proses Vehicle Type Approval (VTA). "Diharapkan akan mengurangi angka kematian akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan hingga 3 persen dari saat ini yang mencapai 6 persen," tambahnya.

Selain VTA, 26 aturan baru itu juga termasuk fitur yang harus ada di tiap mobil baru seperti Autonomous Emergency Braking (AEB), Lane Departure Warning, Adaptive Front Lighting, dan Enhanced Child Restraint System.

Sebagai pembanding, di Indonesia pemberlakukan ini bahkan belum sampai tahap wacana. Uji VTA misalnya, tak memasukkan airbag sebagai fitur keselamatan yang harus ada di mobil baru.

Proton dan Perodua, dua pabrikan lokal Malaysia, bahkan dikabarkan siap untuk mengadopsi AEB dan lane-keeping active safety systems sebagai fitur standar tahun ini.

Peningkatan fitur keselamatan standar juga berkaitan dengan tes uji tabrak yang dilakukan oleh ASEAN NCAP. Ke depan, mobil yang bisa mencapatkan rating maksimal harus memenuhi fitur keselamatan yang semakin banyak.

"Dalam 2017 hingga 2020, untuk mendapatkan bintang lima Anda harus memiliki fitur electronic stability control (ESC) dan seatbelt reminder. Untuk mencapatkan bintang lima kelas atas, Anda harus punya AEB dan lane-keeping," ujar Sekjen ASEAN NCAP, Khairil Anwar Abu Kassim.