Liputan6.com, Dubai - Uni Emirat Arab menjadi salah satu negara gudangnya mobil-mobil kelas atas. Uniknya, pemerintah federal melarang pemakaian lampu jenis Xenon untuk headlamp mobil.
Pemilik mobil akan didenda sebesar 200 Dirham atau sekira Rp722 ribuan bila kedapatan menggunakan lampu xenon. Menurut UU Lalu Lintas Federal Pasal 95 dengan jelas menyebut bila lampu xenon adalah ilegal.
Baca Juga
Namun demikian, pihak kepolisian tidak serta-merta melarang peredaran lampu xenon. Kolonel Saif Muhair Al Mazroui, Direktur Polisi Lalu Lintas Dubai mengatakan bila lampu xenon yang ilegal merupakan versi aftermarket, bukan bawaan mobil.
Advertisement
"Lampu xenon bawaan yang telah terpasang di kendaraan tidak ada masalah karena mereka mengikuti standar kualitas dan regulasi, namun untuk aftermarket tidak," katanya dikutip Gulfnews.
Alasan pelarangan lampu xenon aftermarket karena sorot cahaya yang kuat bisa mempengaruhi mata. Al Mazroui menyebut lampu yang sangat cerah bisa mengganggu orang lain di jalan.
Adapun jenis warna cahaya lampu xenon yang dilarang yaitu putih terang. Pihak kepolisian pun telah memberitahu para pengguna kendaraan atas perbedaan antara bawaan dan aftermarket.