Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pilihan moda transportasi untuk mudik adalah mobil rental. Opsi ini cukup digemari masyarakat perkotaan. Bahkan, di beberapa perusahaan penyewaan mobil, hampir semua kendaraan sudah di-booking.
Pertanyaan yang kerap diajukan konsumen mobil rental ini adalah soal asuransi. Bagaimana, misalnya, jika mereka mengalami kecelakaan saat menggunakan mobil rental. Bagaimana pula jika mereka tidak sengaja merusak mobilnya?
Di TRAC Astra Rent Car, perusahaan rental mobil besar di Indonesia, konsumen sudah mendapatkan asuransi, termasuk di dalamnya asuransi untuk pihak ke-tiga, serta asuransi untuk penumpang.
Baca Juga
"Asuransi pihak ketiga Rp 50 juta, serta asuransi penumpang Rp 10 juta per penumpang," ujar Chief Operating Officer (COO) TRAC, Jacob Anthonius kepada Liputan6.com.
Yang dimaksud pihak ketiga adalah orang lain yang celaka karena penyewa, baik mereka yang punya mobil atau yang tidak.
Lantas, bagaimana jika mobil yang penyewa pinjam rusak? Apakah penyewa harus menggantinya? Menurut Jacob, mereka hanya diwajibkan mengganti sejumlah uang. "Kalau kecelakaan, biaya penggantian hanya Rp 300 ribu per panel," tambahnya.
Asuransi ini diberikan agar semua konsumen TRAC dapat lebih tenang sepanjang perjalanan. "Asuransi ini memang diberikan agar konsumen bisa tenang dan nyaman saat menggunakan kendaraan kami," tutup Jacob.
Mekanisme asuransi ini umumnya berbeda di tiap perusahaan penyewa mobil. Pasalnya, asuransi juga jadi salah satu daya tarik mereka untuk dipilih konsumen.