Liputan6.com, Jakarta - PT Kia Mobil Indonesia (KMI), distributor resmi Kia di Indonesia, sedang mempertimbangkan membuat pabrik perakitan mobil. Hal ini ditegaskan oleh Hartanto Sukmono, Direktur Pemasaran PT KMI.
"Soal itu (bangun pabrik) sedang memperhitungkan banyak aspek. Tapi intinya tidak tertutup kemungkinan untuk itu," ujar Hartanto, di Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Baca Juga
Menurut Hartanto, keputusan membangun pabrik di daerah manapun bukanlah wewenang mereka, melainkan otoritas prinsipal yang ada di Korea Selatan (Kia Motor Corp). "Itu memang urusan prinsipal, tapi Indonesia pasti dipertimbangkan," Hartanto menambahkan.
Pembangunan pabrik di Indonesia semakin mendesak karena pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, mengeluarkan peraturan baru mengenai pembatasan impor mobil dan motor rakitan, yang diatur dalam Permenperin No 34 Tahun 2015.
Aturan ini membatasi kuota impor Completely Knocked Down (CKD) maupun Incompletely Knocked Down (IKD). Tentu hal ini akan berpengaruh pada Kia, yang notabene memasukkan mobil-mobilnya secara utuh dari Korea Selatan.
Meski belum jelas kapan waktunya, satu janji Kia untuk Indonesia adalah mereka tidak akan angkat kaki dari sini, sebagaimana yang dilakukan Ford.
"Kami tidak akan meninggalkan Indonesia. Sebab Indonesia adalah pasar yang potensial. Ini omongan pejabat setingkat direksi dari Kia pusat ke dealer-dealer kami waktu berkunjung ke Indonesia dulu," tutup Hartanto.