Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama pihak terkait terus mencari upaya menekan angka kemacetan di Jakarta yang semakin parah. Salah satu wacana yang kini berhembus yakni aturan plat nomor ganjil-genap.
Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri mengungkapkan aturan ini akan berlaku pada ruas-ruas jalan yang sempat diberlakukan 3 in 1.
Baca Juga
"Untuk di Sarinah Thamrin akan dikembangkan ke sana, sementara berjalan masih petugas melihat fisik. Nanti akan pake alat, bisa membaca banyak plat nomor," kata Unggul baru-baru ini.
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan aturan plat nomor ganjil-genap akan berlaku khusus mobil. Nantinya akan terdapat dua titik yang terdiri dari titik pengintai dan titik dimana petugas menindak para pelanggar.
"Rute itu kalau harinya ganjil dia menggunakan plat genap kemudian di verifikasi, akan dicegat. Pos 1 kamera pengintai, kemudian berikutnya untuk mendindak," katanya.
Ia menilai Indonesia terlambat jika dibandingkan negara lain untuk aturan pembatasan kendaraan. Kondisi transportasi umum jadi kendala yang belum mendukung pelaksaan aturan.
"Justru kita paling ketinggalan, negara lain angkutan umumnya paling bagus. Orang boleh memiliki kendaraan tapi di jalan raya yang perlu dibatasi karena space terbatas,"