Liputan6.com, Jakarta - Mengendarai sepeda motor tak bisa sembarangan. Anda syarat usia dan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Adapun SIM punya fungsi dan peranan, yakni sebagai sarana identifikasi, alat bukti, sarana upaya paksa, dan pelayanan masyarakat. Nah, untuk sepeda motor, syarat memiliki SIM adalah mereka yang telah berusia 16 tahun ke atas.
Tapi nyatanya banyak anak-anak di bawah usia itu yang telah mengendarai motor. Bagaimana pendapat Anda? Suarakan melalui polling otomotif di bawah ini:Â
Â
Â
Advertisement
Â