Sukses

Anak di Bawah 16 Tahun Kendarai Sepeda Motor, Salah Siapa?

Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini (23/7/2016) bisa jadi momen agar pelanggaran lalu lintas bisa semakin diminimalisir.

Liputan6.com, Jakarta - Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini (23/7/2016) bisa jadi momen untuk para orangtua memperlakukan anaknya dengan lebih baik, termasuk soal berkendara. Pasalnya, masih banyak pelanggaran yang berkaitan dengan ini.

Misalnya saja pada Jumat malam (22/7/2016), di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu. Ketika pekerja berjejalan pulang menuju rumah, terselip pengendara motor matic tak biasa. Pengendara ini membonceng dua orang sekaligus, tanpa helm sama sekali. Usianya mungkin baru setara anak kelas 6 SD. Sayang momen ini tak bisa diabadikan.

Pemandangan yang dilihat awak Liputan6.com ini tentu tak asing. Di banyak tempat, dengan mudah kita melihat anak-anak di bawah umur mengendarai motor seenaknya. Jelas ini kesalahan orangtua. Seharusnya, dengan alasan apapun, anak di bawah umur seharusnya tak diizinkan mengendarai motor. Apalagi tanpa perangkat keselamatan apapun.

Secara legal, pengendara bocah ini bisa mendapat hukuman berlipat. Ia tidak punya SIM, artinya melanggar Pasal 281 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak juga mengenakan helm, melanggar pasal 291 aturan yang sama.

Menurut aturan itu, setiap pengendara yang tidak punya SIM bisa dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Sementara kalau tak pakai helm, ancamannya berupa kurungan maksimal satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu. Denda bisa dibayar di tempat (slip biru) atau di pengadilan (slip merah).

Ironisnya pelanggaran-pelanggaran ini tak hanya terjadi saat anak-anak sendiri yang mengendarai motor. Mudah dijumpai orangtua yang mengendarai motor lengkap dengan helm, tapi anaknya tak pakai. Perilaku ini juga bisa ditilang.

Kerap juga ditemui satu motor berisi tiga orang sekaligus, ayah, ibu, dan anaknya. Soal ini, hukumannya adalah pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu sesuai dengan pasal 106 ayat 9.

Belum lagi soal kesehatan sang anak. Jalanan kota penuh dengan polusi udara. Debu, asap knalpot, asap rokok, dan lain-lain, bercampur jadi satu. Tentu ini sangat berbahaya bagi kesehatan anak, apalagi jika mereka masih bayi.