Liputan6.com, Jakarta - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menyanggah keras tuduhan kartel yang dialamatkan kepada mereka. Sanggahan ini disampaikan langsung oleh Eksekutif Vice President PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Dyonisius Beti, dalam Sidang ke-2 yang digelar di Gedung KPPU RI, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Yamaha dan Honda dituduh memanipulasi harga motor skutik 110 - 125 cc oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam presentasinya selama 20 menit, Dyon menjabarkan berbagai argumen untuk menyanggah tuduhan tim investigator.
"Ini tuduhan yang tidak berdasar. Investigator tidak memberikan bukti kuat bahwa Honda bekerja sama dengan Yamaha," ujarnya.
Advertisement
Baca Juga
Tuduhan KPPU berdasarkan pada beberapa hal. Dua di antaranya adalah soal email yang diklaim berisi perjanjian pengaturan harga antara dua perusahaan, serta pertemuan eksekutif dua perusahaan saat bermain golf yang juga membahas hal yang sama.
Untuk yang pertama, Dyon mengatakan bahwa email tidak bisa dijadikan bukti. "Itu karena email bukan produk yang sah perusahaan untuk memutuskan kebijakan. Faktanya pesan ini juga tak pernah disampaikan ke Honda," ujarnya.
Sementara soal pertemuan di lapangan golf, Dyon menganggap itu hal yang wajar. "Lagipula, di Yamaha penentuan harga bukan wewenang Kojima (Presdir YIMM hingga 2015, yang dituduh menentukan harga saat bermain golf), tapi sudah didelegasikan ke Eksekutif Vice president selaku pemimpin tertinggi lokal," ujar Dyon.
Selain dua argumen di muka, Dyon juga membeberkan beberapa sanggahan lain, termasuk soal banyaknya pemain baru, perang harga dan investasi antara keduanya, hambatan natural yang membuat pabrikan lain sulit menyaingi keduanya, bahkan tendensi saling menjatuhkan lewat black campaign. Yang paling telak, Yamaha mengatakan KPPU salah besar soal keuntungan YIMM tahun 2014.
"Disebutkan kalau peningkatan keuntungan operasional Yamaha pada 2014 itu 47,4 persen. Padahal dari 2013 ke 2014 itu keuntungan kami hanya 7,4 persen. Anak kecil saja bisa menghitungnya pakai kalkulator," tutur Dyon dengan nada meninggi.
Persidangan ditutup sekira pukul 15.30. Setelah palu diketok Ketua Majelis Komisi Tresna Sumardi, tim investigator yang jumlahnya empat orang langsung meninggalkan ruangan. Tak ada wartawan yang berhasil mendapat pendapat mereka.