Sukses

Harley-Davidson Didenda Rp 157 Miliar

Harley-Davidson didenda US$ 12 juta atau setara dengan Rp 157,62 miliar karena terbukti melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup di AS.

Liputan6.com, Washington DC - Harley- Davidson setuju untuk membayar denda US$ 12 juta atau setara dengan Rp 157,62 miliar karena terbukti melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup melalui salah satu perangkatnya.

Melansir Reuters, sejak 2008 lalu Harley terbukti telah menjual perangkat yang disebut `tunel super`, dimana saat produk itu dipasang, maka emisi meningkat tajam. 340 ribu unit tunel super diprediksi telah beredar di pasaran.

Gugatan perdata ini dilayangkan oleh US Justice Departement, atas nama U.S. Environmental Protection Agency (EPA). Gugatannya sendiri diajukan di pengadilan federal di Washington DC, Amerika Serikat (AS).

Harley sendiri sebetulnya menolak jika disebut bahwa mereka menjual perangkat ilegal. Pasalnya, barang itu hanya dijual untuk keperluan kompetisi saja. Meski demikian, mereka tetap setuju membayar denda sebagai bentuk itikad baik.

Pat Sweeney, juru bicara Harley-Davidson, mengatakan bahwa perusahaan tidak memiliki rincian langsung berapa banyak unit tunel super yang harus ditarik kembali dan dimusnahkan. Mereka juga belum merinci berapa besaran biayanya.

Selain denda, Harley juga diperintahkan untuk tak lagi menjual perangkat tersebut terhitung mulai 23 Agustus nanti. Sementara perangkat yang telah beredar di pasaran diusahakan ditarik kembali untuk dimusnahkan.

Menurut Departemen Kehakiman, Harley juga akan mengeluarkan uang US$ 3 juta pada proyek yang tak terkait langsung dengan perangkat ilegal. Uang ini akan digunakan untuk program pengurangan polusi udara lainnya.

"Mengingat menonjolnya Harley-Davidson di industri ini, maka ini adalah langkah yang sangat signifikan," ujar John Cruden, head of the Justice Department's environmental and natural resources division.