Liputan6.com, Jakarta - Pemilik kendaraan mulai melirik untuk menggunakan layanan asuransi. Bukan tanpa sebab, dengan dilindungi polis asuransi, si pemilik tak perlu khawatir bila terjadi sesuai dengan kendaraannya.
Misalnya ketika bencana alam atau kecelakaan yang membuat kendaraan babak belur. Pemilik tak perlu risau karena kerusakan bisa ditanggung oleh asuransi.Â
Lalu, dengan keuntungan di atas, perlukah kendaraan dilindungi dengan asuransi? Suarakan melalui polling otomotif di bawah ini:
Advertisement
Â