Liputan6.com, Jakarta - Informasi tentang banyaknya motor Harley-Davidson (HD) berstatus `bodong` alias tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi mulai terkuak sejak tahun lalu, pasca seorang pengendara Harley ditangkap polisi di Jakarta.
Sebulan setelahnya, Jonnie Rahmat selaku Presiden Direktur PT Mabua Motor Indonesia (saat itu Mabua masih beroperasi) mengatakan, bahwa perbandingan antara Harley bodong dan resmi 1:1. Artinya, setengah dari HD yang ada adalah berstatus ilegal.
Setahun setelah kasus itu terkuak, masih banyak saja HD bodong tersebar di jalanan Indonesia. Ini tidak lain disebabkan karena harga HD yang dilengkapi surat-surat, jauh lebih mahal.
Advertisement
Lantas, bagaimana tanggapan dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), salah satu klub Harley tertua di Indonesia, terhadap masalah ini?
Baca Juga
Sekjen HDCI Pusat Jeffrey Eugene menyampaikan, sebenarnya mereka sendiri telah mengusahakan adanya program pemutihan bagi Harley-harley bodong ini. Namun gagal karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan.
"Kita dari pengurus inginnya ada semacam pemutihan. Dan semuanya harus punya komitmen. Program sudah pernah kami jalankan tapi tak berhasil juga," ujarnya di Sekretariat Pusat HDCI di Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Jeffrey menambahkan, pada dasarnya mereka tidak bisa melarang siapapun untuk membeli Harley bodong. "Kalau mau beli tanggung jawab sendiri, tapi kalau ada masalah secara organisasional, secara formal, tidak bisa dibantu," tambahnya.
Selain motor bodong, Jeffrey juga mensinyalir ada motor tua, dimana motor tua ini sebagian memang motor bodong. "Kalau yang soal motor tua suratnya sudah mati, ini masih kita bantu," terang Jeffrey lagi.
Yang bisa dipastikan, Jeffrey melanjutkan, adalah semua anggota HDCI sudah pasti memiliki motor yang legal. "Yang jelas, di AD/ART kami disebut kalau yang bisa jadi anggota orang yang punya motor Harley yang bersurat, legal," tutup Jeffrey.