Liputan6.com, Paris - Otoritas Prancis mulai memperketat aturan keselamatan bagi pemotor. Aturan terbaru mewajibkan pemotor memakai sarung tangan saat berkendara.
Dikutip Motorfire, pemotor baik yang mengendarai skuter, sepeda motor, atau tricycle dan tidak memakai sarung tangan bakal didenda sebesar 68 euro atau sekitar Rp 989 ribuan. Pihak berwajib juga bakal mencantumkan poin pelanggaran ke SIM mereka.
Advertisement
Baca Juga
Komunitas pemotor Fédération Française des Motards en Colère pun menentang adanya aturan baru itu yang dianggapnya membatasi kebebasan sipil. Mereka menitikberatkan soal hukuman berat akibat kelalaian tidak memakai helm.
"Kami tidak menentang sarung tangan. Masalahnya kami dipaksa untuk memakainya di bawah ancaman denda dan pengurangan poin. Jika kami tidak memakai sarung tangan, itu juga tidak mengancam integritas seseorang," sebut komunitas tersebut.
Aturan ini sebenarnya bertujuan baik, yakni untuk melindungi pemotor dari risiko terhadap tangan saat insiden. Awalnya, memakai sarung tangan secara sukarela. Namun ancaman denda membuat pemotor di Prancis seolah mendapat paksaan.