Liputan6.com, Jakarta - Tingginya permintaan sepeda motor didukung dengan adanya sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing yang menawarkan pembelian dengan cara kredit.
Selain itu, leasing juga memberikan berbagai program yang menggiurkan, mulai dari uang muka atau down payment (DP) rendah, cicilan ringan, serta tenor dengan pilihan waktu yang cukup panjang.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan keterangan tertulis Honda Cengkareng Motor, Rabu, (7/12/2016), tak semua pengajuan kredit motor yang diajukan disetujui perusahaan leasing.
Oleh sebab itu, untuk mengetahui bagaimana pengajuan kredit motor bisa disetujui, berikut tipsnya:
Pertama, pastikan Anda tidak di blacklist leasing atau bank, serta memiliki track record pembayaran baik. Sebab, meski mempunyai kemampuan untuk membayar, tetapi jika pernah di blacklist leasing, maka bisa saja tidak lagi dipercaya.
Oleh karena itu, sebelum dilakukan survei, pastikan mengetahui nama leasing terlebih dahulu.
Kedua, data lengkap. Selain data wajib seperti KTP dan Kartu keluarga, pastikan memiliki data pendukung lain mulai dari slip gaji atau surat keterangan kerja, surat keterangan domisili, surat nikah, dan lain-lain.
Next
Ketiga, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap dan dapat dibuktikan. Apabila data-data sudah dilengkapi tetapi tidak mempunyai penghasilan tetap, terkadang pengajuan kredit sulit untuk disetujui.
Disarankan, profesi sebagai pekerja atau karyawan masa kerjanya minimal tiga bulan. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada juga yang berkerja baru 1-2 bulan. Namun itu kembali lagi seberapa besar penghasilan yang diterima setiap bulan.
Jika Anda seorang pengusaha atau wiraswasta maka hal itu juga dapat mengajukan kredit. Disetujui atau tidak, kembali lagi kepada penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Keempat, mengajukan kredit dengan uang muka yang lebih besar. Setidaknya, standar uang muka sesuai dengan aturan pemerintah. Semakin besar uang muka yang diajukan, semakin besar pula peluang pengajuan kredit disetujui.
Kelima, memiliki tempat tinggal jelas. Pengajuan kredit yang memiliki tempat tinggal masih sewa tak perlu berkecil hati. Hanya saja, tempat tinggal dimaksud kurung waktu di atas tiga bulan.
Keenam, usia pemohon minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun. Apabila usia belum mencapai 21 tahun, bisa menggantinya dengan orang tua sebagai pemohon kredit yang usianya belum mecapai 60 tahun.
Sebaliknya, jika berusia lebih dari 60 tahun, maka cara yang dilakukan menggantinya dengan anak yang usianya di atas 21 tahun.
Advertisement