Liputan6.com, Jakarta - Memodifikasi kendaraan memang hak setiap pengguna. Tapi, bukan berarti bisa mendandani mobil seenaknya, apalagi sampai menabrak aturan.
Penggunaan lampu rotator jadi salah satu hal yang sering kita temui, bukan? Aksesori ini sering disalahgunakan.
Advertisement
Baca Juga
Ya, oknum itu bisa seenaknya menerabas bahu jalan dan membuat mobil di depan memberikan jalan. Belum lagi, klakson yang turut diganti laiknya patroli polisi menambah pengguna jalan lain.Â
Sebagaimana diketahui, penggunaan lampu strobo atau rotator diatur melalui UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5). Sehingga, apabila memasang lampu ini di luar kebutuhan semestinya dinyatakan melanggar hukum.
Nah, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung nampaknya tak tinggal diam. Mereka akan menyemprit pengendara nakal yang menyalahgunakan penggunaan lampu rotator. Dalam tiga minggu ke depan, Polrestabes Bandung melakukan sosialisasi terhadap penegakan peraturan ini.
"Teknisnya memberi imbauan, selama hampir 3 minggu bahwa itu tidak boleh. Yang berhak menggunakan rotator warna biru itu polisi, warna merah ambulance, kuning untuk proyek dan kontainer. Itu ada aturannya selama ini banyak digunakan masyarakat sendiri," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus kepada Liputan6.com.
Kendaraan pribadi yang kedapatan menggunakan aksesori tersebut bakal ditindak mulai 1 Januari 2017. "Saat dirazia kemudian, salah ditilang dan disuruh lepas rotator di tempat dan dikembalikan ke pemilik. Apabila tertangkap 2 kali akan disita, tetap ditilang," tambah Yusri.
Bandung jadi pilot project penegakkan undang-undang itu. "Polres-polres lain sudah diwacanakan," jelas Yunus.Â
Adapun, menurut UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine adalah:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Oleh karena itu apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketetntuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).