Liputan6.com, Jakarta - Mengawali tahun 2016, jagat otomotif dibuat geger dengan keputusan Ford Motor Indonesia (FMI) menarik diri sebagai Agen Pemegang Merek (APM) mobil Amerika itu.
Kabar itu tentu saja membuat kaget. Terlebih bagi mereka pengguna mobil berlambang blue oval itu. Sejumlah artikel terkait hengkangnya FMI selalu jadi santapan pembaca setia Liputan6.com.
Di samping itu, peringatan bagi para orang tua untuk tidak meninggalkan sang buah hati di mobil dan cara menghindari pajak progresif tak luput dari sorotan di awal tahun.
Advertisement
Berikut adalah tiga artikel yang paling jadi sorotan sepajang Januari 2016:
1. Bayi 13 Bulan Meninggal karena Ditinggal di Dalam Mobil
Masih banyak yang belum paham jika meninggalkan seseorang di dalam mobil itu berbahaya. Baru-baru ini, kejadian lain terulang. Seorang bayi 13 bulan meninggal dunia setelah ditinggal di dalam mobil selama 5 jam.
Pelaku adalah neneknya sendiri, Barbara Michelle , 47 tahun. Ia meninggalkan cucunya saat berkunjung ke rumah beberapa teman di daerah Indiana, Amerika Serikat (AS). Atas perbuatannya, ia didakwa dengan pasal pembunuhan tingkat dua.
Dilaporkan Dailymail, Barbara mengaku bahwa ia menjaga cucunya saat kedua orangtua bayi pergi bekerja. Ia mengajak bayi itu jalan-jalan. Bayi diletakkan di kursi belakang Ford Focus. Saat sampai lokasi, ternyata si bayi sedang tertidur.
Baca selengkapnya melalui tautan ini.
2. Semua Karyawan Ford Indonesia Dirumahkan
Bagai petir di siang bolong. Ford jenama asal Amerika Serikat (AS) itu tak kuat lagi berkompetisi di Indonesia. Keputusan bulat sudah dibuat. Ford menyerah.
Tentu, langkah ini berimplikasi luas. Konsumen bingung bagaimana nasib layanan purna jual Ford. Sementara di dalam, karyawan harus menelan getir, dirumahkan.
Tenaga kerja dari 44 jaringan penjualan Ford kini gigit jari. Mereka turut jadi tumbal ganasnya industri otomotif nasional. Begitu pula punggawa di jajaran Ford Motor Indonesia (FMI). Semua bernasib sama, terima dirumahkan.
Baca selengkapnya melalui tautan ini.
3. Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan yang Sudah Dijual
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah mengedarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor. Pajak ini dikenakan bagi seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu yang terdaftar atas namanya.
Nantinya, pajak progresif akan dikenakan pada kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya. Permasalahannya, sebagian pemilik masih dikenai pajak progresif sekalipun salah satu kendaraannya sudah terjual.
Lantas, bagaimana caranya agar hanya membayar besaran pajak sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki?
Baca selengkapnya melalui tautan ini.