Liputan6.com, Jakarta - Pengendara sepeda motor dengan mesin 250 cc ke atas diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus, seiring keluarnya Peraturan Nomor 60 Tahun 2016.
Aturan kategori SIM untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga itu saat ini masih dalam proses melengkapi sarana dan prasarana. Diharapkan sudah bisa diaplikasikan mulai pertengahan tahun ini.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini belum dan rencananya akan berlaku pada pertengahan tahun ini. Kemarin kami baru mengundang IMI (Ikatan Motor Indonesia) dan IMBI (Ikatan Motor Besar Indonesia) untuk menerima sejumlah masukan," tutur Kombes Pol Refdi Andri, Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri saat dihubungi Liputan6.com.
Kategori SIM sepeda motor yang akan terbagi dalam tiga, yakni C, C1, dan C2 direspons positif para pengguna motor besar.
"Bagaimanapun dengan mesin yang kapasitasnya lebih besar, pengendaranya harus memiliki keterampilan, memahami unsur-unsur keselamatan dan etika di jalan," imbuh Refdi.
Para pemohon SIM C1 dan C2, tutur dia, akan mendapatkan pelatihan-pelatihan keselamatan berkendara. Sementara untuk mekanisme pembuatan SIM secara umum sama. Tarif pembuatan SIM C, C1, dan C2 adalah sebesar Rp 100 ribu.
Kategori SIM pengendara Sepeda Motor:
- SIM CÂ : Diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dan roda tiga dengan mesin hingga 250 cc
- SIM C1Â : Diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dan roda tiga dengan mesin hingga 250-500 cc
- SIM C2Â : Diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dan roda tiga dengan mesin hingga 500 cc ke atas.