Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang menjadi payung hukum dari transportasi online.
Jika sebelumnya kendaraan untuk transportasi online dibatasi minimal bermesin 1.300 cc, maka kali ini mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) bermesin 1.000 cc juga diperbolehkan.
Advertisement
Baca Juga
Kabar ini langsung disambut hangat para produsen otomotif khususnya mereka yang terjun di segmen LCGC. Tak terkecuali Toyota.
Executive General Manager Vehicle Sales Operation Sub Directorate PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, dengan revisi ini diharapkan dapat menggenjot penjualan segmen LCGC.
“Karena kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, pasti telah dilakukan penelitian terlebih dahulu. Kebijakan ini juga pastinya dibuat dapat meningkatkan industri otomotif,” ujar Soerjo saat berbincang dengan Liputan6.com, melalui sambungan telepon, Senin, (20/2/2017)
Soerjo pun menuturkan, dengan adanya kebijakan ini, tentu yang akan mendapatkan pengaruh tak hanya Toyota, tetapi beberapa merek lain seperti Daihatsu, Datsun, Honda dan juga Suzuki.
Hanya saja, kata Soerjo, pemilihan LCGC sebagai armada taksi online tetap diserahkan kepada konsumen. Dan yang pasti, lanjut dia, konsumen akan memilih kendaraan dengan mempertimbangkan beberapa faktor.
“Mulai dari harga jual kembali, desain eksterior dan interior serta lainnya,” ujarnya.
Diketahui, alasan revisi PM Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek khusus taksi online ini guna mendukung program pemerintah terkait kendaraan ramah lingkungan dan efisien.
Selain itu, kendaraan LCGC juga sebenarnya telah memenuhi standar kelaikan jalan baik dan uji tipe dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemenhub. Dan soal safety, LCGC juga tetap telah memenuhi unsur tersebut.