Sukses

KPPU Vonis Yamaha dan Honda, Pengacara Siap Gugat

Pengacara menilai banyak pelanggaran, termasuk mengenai masalah pemeriksaan di lapangan oleh investigator.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) bersalah telah melakukan praktik kartel di wilayah hukum Indonesia.

Menurut Tresna Priyana Soemardi, Ketua Majelis Komisi dalam sidang putusan yang digelar di kantor KPPU di Jakarta, Senin (20/2/2017), Yamaha dan Honda telah melakukan praktik penetapan harga bersama berdasarkan berbagai bukti yang sah dan meyakinkan.

Penetapan harga ini melanggar apa yang tertera pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 5 ayat (1).

Salah satu bukti yang dibeberkan mereka adalah adanya surat elektronik per tanggal 28 April 2014. Dalam surat internal itu, KPPU mengatakan bahwa petinggi Yamaha meminta adanya penyesuaian harga sebagaimana yang dilakukan oleh Honda.

Kemudian, pejabat kedua perusahaan itu juga disebut pernah bertemu saat bermain golf, November 2014. Menurut KPPU, saat itu ada perjanjian tertentu antara kedua pimpinan yang dua-duanya merupakan ekspartriat dari Jepang.

KPPU juga memperkuat argumennya dengan membandingkan pergerakan harga motor, khususnya matik 110 cc - 125 cc yang jadi obyek perkara a quo.

"Ada kecenderungan kedua perusahaan menjaga harga relatif sama. Tren perbedaan harga disimpulkan tidak signifikan. Temuan ini sejalan dengan kajian. Dengan demikian dapat disimpulkan terjadi kolusi antara Honda dan Yamaha sejak April 2014, karena kenaikan harga yang sama antara keduanya," ujar Tresna.

"Terjadi kenaikan harga rata-rata yang signifikan setelah ada koordinasi di-email," tambahnya.

Atas putusan kasus kartel ini, Yamaha diberi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 25 miliar. Sementara sanksi Honda sebesar Rp 22,5 miliar karena dianggap selama proses persidangan yang telah dimulai sejak tahun lalu cukup kooperatif. Uang akan disetor ke kas negara.

Yamaha dan Honda Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri

Rikrik Rizkiyana, kuasa hukum Yamaha, mengatakan bahwa keputusan KPPU tidak bisa diterima karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses investigasi.

"Banyak pelanggaran, termasuk mengenai masalah pemeriksaan di lapangan oleh investigator. Tidak ada dasar hukum investigator mendatangi pelaku usaha tanpa pemberitahuan. Ini preseden bahwa KPPU sangat sewenang-wenang," ujar Rikrik di kantor KPPU, Jakarta.

Selain itu, menurut Rikrik Majelis Komisi telah sedari awal menganggap bahwa Yamaha dan Honda sudah pasti bersalah. "Mereka kemudian mengambil pendapat ahli tapi ujungnya hanya untuk menguatkan tuduhan mereka," tambahnya.

Atas dasar itu, Rikrik mengatakan bahwa ia dan kliennya pasti akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri di mana Yamaha berdomisili. "Tidak pikir-pikir. Pasti akan kami gugat. Tapi detailnya harus menunggu salinan putusan dulu dari KPPU," terang Rikrik.

Begitu pula dengan Honda. Andi Hartanto, GM Corporate Secretary and Legal AHM juga mengaku akan melakukan gugatan setelah mempelajari putusan sidang.

"Prosesnya masih akan panjang. Dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Kalau di PN kami menang, KPPU juga bisa banding," tambahnya. Yang jelas, menurutnya, kasus seperti ini tidak serta merta membuat Honda dijauhi. "Konsumen sudah rasional," tambahnya.

Tanggapan AISI

Kasus kartel Yamaha-Honda mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata. Menurut Gunadi, bukti-bukti yang disebutkan adalah tidak tepat.

Dalam sidang sebelumnya, Yamaha dan Honda diduga melakukan pertemuan antara manajemen membahas kesepakatan harga skuter 110-125 cc, perintahnya dilakukan dengan cara pengiriman surat elektronik. Selain itu, Yamaha dan Honda kembali bertemu untuk membahas harga sembari bermain golf.

“Makanya, masa kita ketemu di Town Square enggak boleh? Kalau ketemu, emang bicara kartel? Kan tidak. Terus email, saya kira agak keluar konteks managemen perusahaan, agak keluar konteks dari cara marketing,” ungkap Gunadi saat ditemui di Cilandak Town Square, Jakarta, Sabtu, (17/2/2017).

Sebaliknya, menurut Gunadi, dalam menjalankan bisnis tentu seorang pimpinan perusahaan tidak akan tinggal diam jika melihat kompetitor melakukan rencana dan gebrakan

Artinya, sang pimpinan juga pasti memerintahkan semua anggota atau karyawannya untuk melancarkan strategi baru di pasaran.

“Supaya kita pasarnya tidak tergerus,  kita harus melakukan sesuatu mengantisipasi, dan itu tidak lucu (saling balas) email, itu email internal. Kenapa itu dipersoalkan?” kata Gunadi.

Dia pun memastikan, untuk menaikan harga, baik Yamaha maupun Honda memiliki strategi masing-masing. Namun, mereka tidak bisa menaikan harga sekaligus, melainkan secara bertahap.

Jika itu dilakukan, maka kenaikan harga skuter akan langsung tinggi. Dan itu akan memberatkan konsumen.

Kenaikan harga memang dilakukan setiap tahun. Gunadi menyatakan, hal itu sengaja karena terdapat sejumlah faktor mulai dari kenaikan upah, nilai tukar rupiah, harga bahan baku, dan lainnya. Itu bukan kartel.

“Jadi kalau naik (harga) sendiri, pasarnya akan terganggu dan turun. Makannya bertahap sampai ada penyesuaian untuk kekuatan (daya beli) konsumen,” ungkapnya.