Liputan6.com, Jakarta Melalui Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017, Pemerintah akan memberlakukan standar Euro4 lada September 2018 untuk kendaraan bermesin bensin, dan empat tahun lagi untuk kendaraan bermesin Diesel. Bagaimana BBM-nya?
Standar emisi Euro4, menurut European Manufacturers Automobiles Association (EMAA), emisi gas buangnya (NOx) tidak boleh lebih dari 80 mg/km (mesin bensin) dan 240 mg/km (mesin Diesel). Ini dihasilkan dari kolaborasi antara bahan bakar dan mesin yang baik.
Baca Juga
Mesin-mesin yang semakin baik tentu akan dihasilkan oleh pabrikan. Sementara bahan bakarnya akan diusahakan PT Pertamina Persero selaku BUMN yang mengurusi soal perminyakan. Lantas, berapakah perkiraan harga bahan bakar yang telah memenuhi standar emisi Euro4 nanti?
Afandi, Vice President Retail Fuel Marketing PT Pertamina, mengatakan bahwa jika perbandingannya adalah Pertamax Turbo, maka harganya lebih mahal.
"Tergantung perbandingannya apa. Misalnya Pertamax Turbo yang sudah mendekati Euro4, maka harganya lebih mahal, di atas itu," ujar Afandi, dalam acara yang dihelat di Kantor Pusat Pertamina di Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).
Menurut laman resmi Pertamina (pertamina.com), harga BBM Pertamax Turbo per 21 Maret 2017 adalah Rp 9.150 per liter. "Untuk kompetitor yang setara pesaing kita juga jual segitu. Di atas Rp 9.000 pasti untuk Euro4," tambah Afandi.
Afandi sendiri mengatakan bahwa Pertamina siap untuk mengikuti peraturan pemerintah soal standar baru ini. Namun mereka berharap aturan ini tidak berlaku secara keseluruhan, dalam arti kendaraan di bawah standar Euro4 masih diperbolehkan.
Selain diproduksi lokal, Afandi juga mengatakan bahwa pemenuhan bensin Euro4 bisa dilakukan dengan cara impor.
Advertisement