Sukses

Motor ‎Listrik Viar Dilengkapi STNK, Bulan Depan Meluncur

Viar Motor Indonesia bersama Bosch menghadirkan motor listrik bernama Viar Q1.

Liputan6.com, Jakarta - PT Triangle Motorindo (TM), selaku produsen Viar Motor Indonesia bekerjasama dengan perusahaan penyediaan layanan dan teknologi, Bosch, menghadirkan motor listrik yang disebut Viar Q1. Meski telah diperkenalkan, namun acara peluncuran secara resmi akan dilakukan pada 7 Juni 2017 mendatang.‎

Menurut Corporate Manager PT TM‎ Deden Gunawan, alasan Viar Motor Indonesia menghadirkan motor listrik, karena hal ini tak lain adanya masalah pemanasan global yang terjadi. Selain itu, lanjutnya, cadangan minyak bumi yang merupakan bahan bakar‎ kendaaran mulai menipis.

"Kehadiran sepeda motor listrik ini sebagai bentuk dukungan kami terhadap pemerintah yang menginginkan hadirnya alat transportasi tanpa polusi asap dan tanpa menggunakan bahan bakar fosil," ungkap ‎Deden saat ditemui di acara Media Gathering 2017 Viar Electric Motor di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (15/5/2017).

Deden juga menuturkan, skuter listrik Viar Q1, merupakan solusi bagi masyarakat Indonesia yang menginginkan alat transportasi mudah, efisien, bebas polusi, minim perawatan, serta biaya operasional rendah.‎

"Karena itu Viar pelopor untuk motor listrik,"‎ klaim Deden.

Sementara itu, Director Automotive Electronics Bosch South East Asia, Amine Kamel menuturkan, alasan memilih Viar Motor untuk bekerjasama tak lain, karena komitmennya menciptakan teknologi yang mampu membantu terwujudnya kehidupan bersih dan sehat.
Motor listrik Viar Q1 dilengkapi dengan STNK. (Herdi/Liputan6.com)
"Kolaborasi bersama PT Triangle Motorindo menjadi bukti keseriusan kami dalam menghadirkan solusi transportasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia," ucap Amine.

Diinformasikan, Viar Q1 dalam bentuk purwarupa pernah dikenalkan di ajang Pekan Raya Jakarta 2016, setelah setahun dilakukan riset dan pengujian internal, akhirnya pada awal 2017 skuter listrik Viar Q1 mendapatkan surat izin jalan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian, termasuk legalitas berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Nomor Polisi.‎

Video Terkini