Liputan6.com, Jakarta - Modifikasi kendaraan bermotor, baik motor atau mobil, itu lingkupnya luas, termasuk mengubah warna dasar. Ada beragam teknik untuk melakukan itu, dari mulai airbrush hingga stiker.
Tapi ternyata, jika merujuk pada regulasi pemerintah, mengubah warna itu tidak termasuk dalam modifikasi.
Soal modifikasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam Pasal 1 ayat (12), disebutkan bahwa apa yang disebut modifikasi adalah "perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor". Tidak ada kata mengubah warna di kalimat itu.
Advertisement
Baca Juga
Pasal 131 huruf e menjelaskan lebih jauh soal ini. Modifikasi dimensi misalnya, adalah pengubahan sasis tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan bermotor.
Sementara modifikasi daya angkut adalah menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus punya material dengan sumbu aslinya, serta harus memperhitungkan daya dukung jalan.
Meski tak "diakui" sebagai modifikasi, namun bukan berarti mengubah warna kendaraan tidak ada dasarnya dan bisa sesukanya.
Patokannya, mengubah warna, dengan cara apapun, diperbolehkan selama tidak menutupi seluruh cat dasar sebagaimana yang tertera dalam STNK. Pasalnya keterangan warna di STNK dan warna asli kendaraan haruslah sama.
Aturan ini tertera dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.