Sukses

Lulus Tes SIM Tidak Mencerminkan Kemampuan Berkendara, Kenapa?

Orang yang sudah punya SIM belum pasti mahir berkendara, meskipun SIM jadi syarat legal.

Liputan6.com, Surabaya - Untuk dapat secara legal mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia, seseorang harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Itupun kalau usianya memang telah memenuhi standar, 17 tahun (untuk SIM C).

SIM diberikan oleh kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jiwa dan raga, paham teori aturan berkendara (termasuk soal rambu-rambu), serta terampil mengendarai kendaraan itu sendiri.

Untuk mengetahui dua poin terakhir, pihak kepolisian akan menggelar ujian teori dan praktik, atau ujian keterampilan melalui simulator. Tanpa lolos dari dua ujian ini, mustahil seseorang akan mendapat SIM.

Masalahnya, terampil atau tidaknya seseorang dalam berkendara sebetulnya tidak melulu tercermin ketika ia punya SIM atau tidak. Ada, misalnya, yang sudah punya SIM tapi toh tidak berkendara dengan benar dan suka melanggar rambu.

Hal ini diakui oleh pihak kepolisian. AKBP Sabilul Alif, Wadirlantas Polda Jawa Timur, mengatakan bahwa hal ini disebabkan karena keterbatasan ujian SIM itu sendiri.

"Tes SIM tidak mencerminkan pemahaman yang menyeluruh tentang apa yang pengendara ketahui. Sebab, itu (tes SIM) kan sebentar sekali," ujarnya dalam acara Honda Safety Riding Instructur Competition di Surabaya, Rabu (17/5/2017) kemarin.

Hal ini memang benar adanya. Pada tes praktik SIM, mungkin durasi yang dihabiskan seorang pengendara hanya beberapa menit saja.

Karena itu, Alif mengatakan bahwa mereka yang sudah punya SIM juga harus tetap mengasah diri sendiri agar bisa berkendara dengan benar. Salah satunya adalah turut serta dalam pendidikan safety riding yang kerap digelar polisi atau pihak swasta.

"Acara safety riding yang sekarang dilakukan Honda sangat baik untuk membuat masyarakat semakin paham cara berkendara yang baik dan benar," tutupnya.

Video Terkini