Liputan6.com, Jakarta - Kini para pemilik mobil komersial, baik angkutan umum, barang, maupun orang, sudah bisa melakuan uji berkala kendaraan (KIR) di bengkel resmi agen pemegang merek (APM). Bahkan, kini sudah ada 110 unit bengkel resmi yang tersebar di seluruh Indonesia, yang bisa melakukan uji KIR.
Dijelaskan Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, uji KIR selama ini memang dilaksanakan oleh pemerintah, namun menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika pemerintah memberikan ijin, uji KIR bisa dilakukan oleh swasta.
Baca Juga
"Jadi gini, analoginya jika sakit pasti pergi ke dokter bukan ke bank. Jadi, supaya mobil sehat, yah pergi ke bengkel. Nanti, akan dicek, jika ada yang harus diganti diberi tahu pemilik, dan jika disetujui kita perbaiki," jelas Nangoi di bengkel Daihatsu Pluit, Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).
Lanjut Nangoi, dengan melakukan uji KIR di bengkel resmi, tidak hanya dicek, tapi juga diperbaiki, kemudian baru dinyatakan laik jalan. "Kalau di bengkel resmi, tidak perlu bolak-balik. Uji KIR, perbaikan, baru uji KIR lagi. keuntungannya, di bengkel resmi langsung diperbaiki," tambahnya.
Sementara itu, untuk masalah tarif uji KIR nanti dibicarakan lagi oleh para APM dan juga pemerintah. Jadi, saat ini para APM juga mencari imej.
"Sekarang gini, mobil yang beredar enam juta unit, dan setiap tahun bertambah sekitar 300 sampai 400 ribu unit per tahun, sedangkan balai KIR pemerintah di bawah 400 unit, dan setidaknya butuh waktu dua jam untuk melakukan pengecekan," tegas Nangoi.
Ditambahkan Jongkie D. Sugiarto, Ketua I Gaikindo, uji KIR oleh swasta atau bengkel resmi APM ini juga bisa jadi ajang promosi setiap pabrikan.
"Jadi promosi juga, kalau beli mobil di merek A bisa uji KIR dan memperbaiki di kami juga, tidak perlu repot ke Balai uji KIR," pungkas Jongkie.
Advertisement