Sukses

Kota Ini Pernah Larang Bunyikan Klakson

Selama 30 tahun, New York pernah larang warganya membunyikan klakson.

Liputan6.com, New York - Sebentar lagi Jakarta akan seperti sediakala. Mobil-mobil akan berdesakan memenuhi jalanan kota. Tak lupa, bunyi klakson akan kembali bersahut-sahutan.

Ini, diakui atau tidak, memang mengganggu. Padahal, kita semua tahu, membunyikan klakson tidak akan membuat jalanan sepi dan mobil atau motor Anda dapat melaju dengan lancar.

Di belahan dunia lain, kondisi ini membuat otoritas terkait mengeluarkan keputusan melarang membunyikan klakson. Hal ini, salah satunya, pernah dilakukan otoritas New York, Amerika Serikat (AS), tiga puluh tahun yang lalu.

Pada medio 1980-an, Pemerintah New York mulai melarang membunyikan klakson dengan memasang rambu di seantero kota. Laman New York Times mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup. Mereka ingin orang "terbebas" dari bunyi-bunyian yang mengganggu itu.

Mereka yang tertangkap tangan membunyikan klakson bakal didenda US$ 350 atau setara Rp 4,6 juta.

Dikatakan, sebelum aturan ini berlaku, banyak pengemudi menggunakan klakson daripada mengerem saat mereka melihat mobil atau pejalan kaki di depan mereka.

Jeffrey Muttart, ahli keselamatan berkendara dari University of Massachusetts, mengatakan bahwa bahkan ketika pengemudi menggunakan klakson, itu lebih ditunjukkan sebagai penghinaan. "Itu bukan untuk peringatan bahaya," terang Muttart.

Namun, apakah kemudian aturan itu berlaku? Ternyata tidak. Aturan ini tidak diindahkan. Bahkan pada akhir 2013 lalu, aturan ini akhirnya dihapus.

Pejabat Departemen Transportasi mengutip laman npr.org, mengatakan bahwa rambu dilarang membunyikan klakson menyebabkan "kekacauan visual". Namun, di balik itu, para kritikus mengatakan bahwa pencabutan aturan ini adalah bukti bahwa otoritas terkait kalah melawan kebisingan.

 

Simak Video Menarik Berikut Ini: