Liputan6.com, Sumbawa - Pernahkan Anda melihat iklan mobil bekas yang menginformasikan bahwa kendaraan yang dijual masih dalam periode asuransi? Kalau pernah, dan mungkin berniat beli, sebaiknya pikirkan ulang dan cari yang lain.
Pasalnya, asuransi tersebut tidak akan berlaku ketika mobil berpindah tangan.
"Itu namanya pembatalan polis. Asuransi langsung batal saat itu juga, ketika mobil berubah kepemilikan," terang L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra, kepada sejumlah wartawan di Sumbawa, Selasa (1/8/2017).
Advertisement
Iwan menjelaskan, segala klaim harus berdasarkan pada perjanjian di muka. Sementara salah satu isi perjanjian di muka yang dimaksud adalah asuransi hanya diberikan pada pemilik yang namanya tertera di perjanjian.
'Ini berlalu untuk oper kredit juga untuk mobil yang sudah lunas atau cash," sambung Iwan.
Iklan-iklan yang menyertakan asuransi sebagai salah satu kelengkapan kendaraan, terang Iwan, bisa disebabkan karena memang pihak penjual tidak mengerti mekanisme asuransi, atau bahkan disengaja agar mobilnya cepat laku.
Idealnya, orang yang ingin menjual mobil, sebaiknya juga mengurus asuransinya. Penjual mobil harus lapor ke pihak asuransi. Nanti, asuransi akan memberikan hitung-hitungan tertentu yang memungkinkan pemilik mobil mendapat sisa premi.
"Kalau lapor, uang bisa kembali ke konsumen. Misalnya jika asuransikan mobil 12 bulan, dan bulan ketujuh dijual, sisa bulan nanti dihitung dan uang kembali ke penjual," tutup Iwan.
Â
Simak juga video menarik di bawah ini: