Sukses

Siapa Saja yang Terlibat Investigasi Kebakaran Honda Brio?

Pihak yang menginvestigasi penyebab terbakarnya Honda Brio ternyata bukan hanya PT Honda Prospect Motor (HPM) saja, melainkan banyak pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak yang menginvestigasi penyebab terbakarnya Honda Brio ternyata bukan hanya PT Honda Prospect Motor (HPM) saja, melainkan banyak pihak.

"Ini kebakaran, bukan perbaikan. Polisi, asuransi, juga terlibat di dalamnya," terang Jonfis Fandy, Marketing & After Sales Service Director HPM, kepada Liputan6.com, Selasa (5/9/2017).

Pihak-pihak yang terlibat ini punya kepentingan yang berbeda-beda. Asuransi, misalnya, berkepentingan untuk menentukan apakah si pemilik mobil, Nuraini Rahmawati, berhak mendapatkan penggantian atau tidak. Sementar HPM berkepentingan untuk mengetahui apa ada yang salah dari produknya.

Melihat jenis kerusakan, yang menyebabkan bagian tengah hingga depan mobil hangus dan tak lagi berbentuk, investigasi nampaknya akan memakan waktu lama. Jonfis sendiri belum tahu kapan ini akan selesai. Begitu pula ketika ditanya apakah nanti konsumen dapat unit baru atau tidak.

"Mohon maaf tidak bisa kasih tahu apa hasil akhirnya. (Tapi) peraturan (soal penggantian) semua tertulis di buku servis dan warranty," sambungnya.

Hasil investigasi ini penting sebab, sejak beberapa hari lalu sejumlah spekulasi bermunculan terkait dengan penyebab kebakaran. Ada yang mengaitkannya dengan komponen kelistrikan korsleting karena digigit tikus, ada pula yang mengatakan penyebabnya adalah power bank serta audio berlebihan.

Untuk dua spekulasi yang disebutkan terakhir, Aini telah membantahnya. Menurutnya di mobilnya itu tidak ada power bank. Sementara perangkat audio menurutnya masih dalam batas wajar. "Kemungkinannya kecil sekali, apalagi suami saya sudah sering banget pasang audio tidak masalah," papar Aini.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Asuransi

Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan bahwa agar klaim bisa di-cover, harus terlebih dahulu dilihat penyebabnya. Sementara cara mengklaimnya sendiri sama seperti yang lain.

"Tinggal kumpulkan buktinya," terang Iwan, kepada Liputan6.com, kemarin. "Kalau mobil kebakar, tinggal telepon saja, kasih tau mobil bangkainya ada di mana, tinggal lapor saja," tambahnya.

Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi Polis Asuransi, fotokopi STNK Kendaraan, fotokopi SIM Pengemudi, dan keterangan dari kepolisian setempat.

Petugas survei kemudian akan melakukan pemeriksaan. Pelanggan akan menerima Surat Perintah Kerja (SPK) yang berisi informasi perbaikan/penggantian. Terakhir, tugas asuransi adalah melakukan perbaikan atau penggantian. Pihak asuransi akan menghubungi segera setelah proses selesai.